Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur
