SMA NEGERI 1 GENTENG
- Hal Masuk Sekolah :
- Semua murid hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum kegiatan mengaji dimulai
( 6.15)
- Murid yang datang terlambat harus melapor kepada Guru Piket / Tim Tatib sebelum masuk ke kelas
- Murid absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting.
- Murid yang tidak masuk sekolah harus menyampaikan surat izin kepada Wakil Kepala Sekolah / Koordinator Tatib yang diketahui Orang tua / Walinya.
- Murid tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung kecuali ada izin dari Guru Piket.
- Murid yang telah diperingatkan dan masih sering absen tanpa keterangan akan dikenakan sank
- Kewajiban Murid :
- Hormat dan taat kepada Guru, Pegawai dan Kepala Sekolah.
- Menghormati dan saling menghargai sesama murid.
- Mengikuti pembelajaran dan kegiatan sekolah.
- Mematuhi tata tertib sekolah.
- Melaksanakan piket kebersihan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh kelas.
- Melaksanakan piket kegiatan Adiwiyata sesuai jadwal yang ditetapkan Pokja masing-masing.
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keindahan, kerapian, keamanan, dan ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
- Ikut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan alam.
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
- Ikut menjaga nama baik almamater, guru dan pelajar pada umumnya, baik di luar maupun di dalam sekolah.
- Siswa yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua harus memakai helm pengaman dan menempatkannya di tempat parkir yang telah ditentukan.
- Larangan Murid :
- Meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
- Memakai perhiasan berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
- Merokok di dalam dan atau di luar sekolah.
- Membuang sampah di sembarang tempat.
- Merusak alam, tumbuhan dan mencemari lingkungan.
- Berani/ memukul guru/ pegawai.
- Membawa, mengonsumsi minuman keras, obat-obat terlarang dan sejenisnya di dalam dan atau di luar sekolah.
- Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
- Merusak sarana/ inventaris sekolah.
- Berkelahi atau main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
- Ke sekolah memakai sandal/ sepatu sandal kecuali sakit.
- Mencuri di sekolah dan atau di luar sekolah.
- Berambut gondrong, mencat rambut.
- Berzina/ melakukan perbuatan mesum di sekolah dan atau di luar sekolah.
- Memakai kalung, anting-anting bagi pria dan memelihara kuku panjang.
- Murid putri dilarang memakai alat-alat kecantikan, yang lazim dipakai orang-orang dewasa.
- Memalsu tanda tangan guru, wali kelas, atau Kepala Sekolah.
- Mamakai jaket selain jaket almamer.
- Membawa senjata tajam.
- Membawa/ membaca buku porno/ gambar porno.
- Hal Pakaian :
- Setiap murid wajib memakai seragam lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah .
- Senin – Selasa : Baju putih, celana/ rok abu-abu
- Rabu – Kamis : Baju putih, celana/ rok putih
- Jumat : Pramuka
- Sabtu : Baju batik, celana/ rok putih untuk kelas XI, XII, hitam
- Setiap murid wajib memakai seragam lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah .
untuk kelas X.
- Pakaian olah raga sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Hak Murid :
- Mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
- Meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
- Mendapat perlakuan yang sama dengan murid lain, sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib.
- Lain-lain :
- Hal-hal yang belum dicantumkan dalam peraturan tata tertib ini akan diatur oleh sekolah.
- Peraturan tata tertib sekolah ini berlaku sejak diumumkan.
II. KLASIFIKASI PELANGGARAN
- Kelompok A :
- Memalsu tanda tangan Wali kelas / Kepala Sekolah.
- Membawa mengonsumsi minuman keras / obat terlarang dan sejenisnya di sekolah dan atau di luar sekolah.
- Membawa / merokok di sekolah / di jalan.
- Berani/ memukul guru atau pegawai.
- Berzina/ melakukan perbuatan mesum di sekolah dan atau di luar sekolah
- Membawa/ mengonsumsi minuman keras, obat-obatan terlarang dan sejenisnya.
- Berkelahi / main hakim sendiri.
- Mencuri di sekolah dan atau di luar sekolah.
- Berurusan dengan yang berwajib karena kenakalan / kejahatan.
- Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan konsepsi Wawasan Wiyata Mandala.
- Kelompok B :
- Menggunakan / membuat surat ijin palsu.
- Merusak sarana sekolah / tanaman.
- Membawa senjata tajam / alat berkelahi yang lain.
- Membolos / tidak masuk sekolah tanpa izin guru piket / Kepala Sekolah.
- Membawa buku bacaan terlarang / gambar terlarang.
- Keluar lingkungan sekolah tanpa iz
- Pulang sebelum waktunya tanpa iz
- Tidak mengikuti upacara bendera tanpa iz
- Merusak sarana / inventaris
- Melindungi teman yang salah.
- Kelompok C :
- Datang terlambat.
- Tidak memakai seragam / seragam tetapi tidak lengkap / seragam dengan identitas sekolah lain.
- Seragam tidak rapi (kancing tidak dikancingkan, baju tidak di masukkan celana/ rok).
- Ke sekolah memakai sepatu sandal / sandal.
- Duduk di bangku / meja.
- Waktu pelajaran berada di luar sekolah.
- Mengacau / mengganggu kelas lain.
- Tidak memperhatikan panggilan.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Merusak alam, tumbuhan dan mencemari lingkungan.
- Kelompok D :
- Mengotori tembok / pintu / bangku / meja
- Berambut gondrong, tidak rapi, rambut diwarnai.
- Memakai gelang / kalung / anting-anting untuk pria.
- Memakai perhiasan berlebihan untuk wanita.
- Piket tidak melaksanakan tugas.
- Tidak memakai helm pengaman masuk lokasi sekolah.
- Parkir sepeda tidak pada tempatnya.
SANKSI – SANKSI :
Kelompok A :
Pelanggaran terhadap kelompok A langsung diambil tindakan oleh sekolah.
Kelompok B,C, dan D
- Pelanggaran 1 – 2 x diperingatkan.
- Pelanggaran 3 – 4 x diserahkan Orang tua selama 2 hari.
- Pelanggaran 5 x diserahkan Orang tua selama 4 hari.
- Pelanggaran lebih 5 x diserahkan Orang tua selama 6 hari.
Lain-lain
Bila pelanggaran dianggap berat, yang tidak tercantum dalam klasifikasi pelanggaran, maka sanksi akan ditentukan oleh sekolah.
Ditetapkan di Genteng,
Pada tanggal: 18 Juli 2017
Sunyoto Edy Santoso, S.Pd, M.Pd.
NIP 19620522 198512 1 002